RPJMD 2010-2015 Kab. Boyolali

LATAR BELAKANG

Dalam rangka mengaktualisasikan otonomi daerah, memperlancar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Boyolali mempunyai komitmen untuk menyelenggarakan tata pemerintahan yang baik. Perwujudan dari komitmen tersebut, antara lain  dengan disusunnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2010-2015. Keputusan strategis ini merupakan tindak lanjut dari terpilihnya Bupati Boyolali untuk masa jabatan 2010 - 2015. RPJMD Kabupaten Boyolali disusun dalam rangka mewujudkan visi, misi dan program Bupati terpilih yang akan menjadi dasar dan acuan bagi Pemerintah Kabupaten Boyolali dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan kondisi kemampuan daerah.

Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Boyolali mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, yang mengamanatkan bahwa daerah harus memiliki dokumen perencanaan yang terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan periode waktu 20 (dua puluh) tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan periode waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dengan periode waktu 1 (satu) tahun. Setiap dokumen perencanaan pembangunan daerah tersebut memiliki keterkaitan yang sangat erat, baik dilihat dari sudut pandang hirarki perencanaan maupun secara fungsional. Unduh File RPJMD selengkapnya Klik DISINI
RANPERDA RPJMD 2011-2015 Kab. Boyolali




Tidak ada komentar:

Posting Komentar