LATAR BELAKANG
Dalam rangka mengaktualisasikan otonomi
daerah, memperlancar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
daerah, Pemerintah Kabupaten Boyolali mempunyai komitmen untuk
menyelenggarakan tata pemerintahan yang baik. Perwujudan dari komitmen
tersebut, antara lain dengan disusunnya Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2010-2015. Keputusan strategis ini
merupakan tindak lanjut dari terpilihnya Bupati Boyolali untuk masa
jabatan 2010 - 2015. RPJMD Kabupaten Boyolali disusun dalam rangka
mewujudkan visi, misi dan program Bupati terpilih yang akan menjadi
dasar dan acuan bagi Pemerintah Kabupaten Boyolali dalam melaksanakan
pembangunan sesuai dengan kondisi kemampuan daerah.
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Boyolali mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, yang mengamanatkan bahwa daerah harus memiliki dokumen perencanaan yang terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan periode waktu 20 (dua puluh) tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan periode waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dengan periode waktu 1 (satu) tahun. Setiap dokumen perencanaan pembangunan daerah tersebut memiliki keterkaitan yang sangat erat, baik dilihat dari sudut pandang hirarki perencanaan maupun secara fungsional. Unduh File RPJMD selengkapnya Klik DISINI